Sengketa Tarif Memanas, Trump Respons Putusan Mahkamah Agung

Tanggal:

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyatakan akan kembali menggulirkan tarif global sebesar 10 persen setelah kebijakan tarif impor sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Putusan pengadilan menyebut sebagian besar kebijakan tarif yang diumumkan pemerintahannya melampaui kewenangan presiden.

Dalam putusan dengan komposisi 6-3, mayoritas hakim menilai dasar hukum yang digunakan pemerintah tidak cukup kuat untuk menopang kebijakan pajak impor tersebut. Keputusan itu disambut positif oleh pelaku usaha dan sejumlah negara bagian yang sebelumnya mengajukan gugatan. Selain itu, putusan ini membuka peluang pengembalian dana tarif bernilai miliaran dolar AS sekaligus memunculkan ketidakpastian baru dalam perdagangan global.

Berbicara di Gedung Putih, Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Trump mengatakan proses pengembalian dana kemungkinan akan berlangsung lama karena berpotensi memicu sengketa hukum berkepanjangan. Meski demikian, ia menegaskan pemerintahannya tengah menyiapkan opsi hukum lain untuk tetap memberlakukan tarif demi melindungi industri manufaktur dalam negeri dan menarik investasi.

Sengketa hukum ini berawal dari kebijakan tarif yang awalnya menyasar produk dari Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, sebelum diperluas ke puluhan mitra dagang lain dalam kebijakan yang ia sebut sebagai “Hari Pembebasan” pada April 2025. Pemerintah saat itu menggunakan dasar hukum Undang-Undang 1977 tentang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang memberi presiden kewenangan mengatur perdagangan saat kondisi darurat nasional.

Namun, sejumlah penggugat berpendapat IEEPA tidak secara eksplisit memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif. Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, dalam opininya menyatakan bahwa pendelegasian kewenangan tarif oleh Kongres selalu disertai batasan yang tegas. Menurutnya, jika Kongres bermaksud memberi kewenangan luas terkait tarif, hal itu akan diatur secara eksplisit dalam undang-undang.

Putusan pembatalan tarif didukung oleh tiga hakim liberal serta dua hakim yang sebelumnya dinominasikan Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch. Sementara itu, tiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito—menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dalam pendapatnya, Kavanaugh menilai keputusan tersebut tidak sepenuhnya menutup kemungkinan bagi presiden untuk memberlakukan tarif serupa melalui dasar hukum lain. Ia menyebut, kewenangan presiden dalam kebijakan tarif masih dapat dijalankan sepanjang menggunakan landasan hukum yang tepat.

Menanggapi putusan itu, Trump menyampaikan kekecewaannya terhadap sebagian hakim yang dianggapnya tidak mendukung kebijakan perdagangan pemerintahannya. Meski demikian, ia memastikan upaya untuk menerapkan kebijakan tarif tetap akan dilanjutkan melalui jalur hukum alternatif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bagikan Postingan:

Popular

Berita Lainya
Related

Ajak Anak-anak Yatim Nobar Children of Heaven, Wali kota Agustina Hadirkan Kebahagiaan dan Semangat untuk Meraih Mimpi

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menunjukkan kepeduliannya...

Pemkot Semarang Tekankan Pentingnya Kerja Sama Antardaerah Tangani Banjir dan Rob

GROBOGAN – Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin, menghadiri...

Rupiah Kembali Tertekan, Dolar AS Sentuh Level Rp17.597

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali mengalami...

Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur Tewaskan Tujuh Orang

Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan antara Kereta Rel...