Motif Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasih Selama Tiga Tahun Terungkap

Tanggal:

BANDUNG – Polisi mengungkap motif di balik tindakan Taufik Hidayat (30) yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan kekerasan tersebut diduga dipicu oleh sifat emosional dan rasa cemburu yang berlebihan. Taufik juga disebut kerap melampiaskan kemarahannya kepada korban ketika menghadapi masalah dalam pekerjaannya sebagai penagih utang atau debt collector.

Kapolda Jawa Barat Irjen Ruddi Setiawan mengatakan, keterangan korban menunjukkan bahwa pertengkaran sering terjadi akibat kecemburuan pelaku serta tekanan yang dialaminya dalam pekerjaan.

“Korban memberikan keterangan adanya kecemburuan yang besar. Selain itu, ketika pelaku mengalami hambatan dalam pekerjaannya sebagai debt collector, kerap terjadi cekcok,” ujar Ruddi, seperti dilansir detikJabar, Sabtu, 27 Juni 2026.

Pemeriksaan terhadap orang tua Taufik juga mengungkap bahwa pelaku diduga memiliki karakter temperamental. Polisi menyebut Taufik bahkan pernah melakukan kekerasan terhadap ayahnya sendiri ketika keinginannya tidak terpenuhi.

Menurut Ruddi, pelaku dapat marah apabila tidak memperoleh makanan sesuai keinginannya saat pulang ke rumah. Dalam kondisi tersebut, Taufik disebut mencari ayahnya dan melakukan pemukulan.

“Perilakunya cenderung temperamental dan emosional,” katanya.

Taufik ditangkap polisi di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 23 Juni 2026. Sebelumnya, ia telah masuk dalam daftar pencarian orang terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Sementara itu, kondisi korban dilaporkan terus mengalami perkembangan positif setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. YTR disebut mulai dapat berkomunikasi, makan, dan duduk secara mandiri.

Resmi Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Ia dijerat dengan sejumlah pasal terkait penganiayaan berat, penyanderaan, dan perampasan kemerdekaan.

Salah satu pasal yang dikenakan berkaitan dengan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Dalam perkara ini, YTR disebut mengalami cedera fisik serius, termasuk kerusakan permanen pada fungsi penglihatannya.

Taufik juga dijerat dengan pasal mengenai penyanderaan yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan dalam KUHP Baru mengenai perampasan kemerdekaan. Pasal tersebut mengatur tindakan penyekapan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bagikan Postingan:

Popular

Berita Lainya
Related

Lewat KLIK SOBAT, Inspektorat Semarang Dorong Konsultasi Dini untuk Cegah Permasalahan Tata Kelola

SEMARANG — Inspektorat Kota Semarang terus memperkuat tata kelola...

Pemkot Semarang Sempurnakan SIPINTER-PJLP, Perkuat Pengendalian Pembayaran Upah Berbasis Kinerja

SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat tata kelola...

730 Orang Terdampak Keracunan MBG, BGN Beri Suspensi Berat kepada SPPG Sidoarjo

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan...

Karhutla Meluas di Kalimantan, DPR Dorong Evaluasi Status Kedaruratan

Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi...