Polri Tegaskan Tak Beri Perlindungan kepada Jenderal yang Jadi Tersangka Korupsi MBG

Tanggal:

JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, mengatakan institusinya menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Johnny, Polri berkomitmen mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan tidak ada anggota kepolisian yang memperoleh kekebalan hukum.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum,” ujar Johnny melalui keterangan tertulis pada Kamis, 2 Juli 2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengatakan Lalu masih tercatat sebagai anggota aktif Polri. Namun, saat perkara tersebut terjadi, Lalu sedang bertugas di Badan Gizi Nasional atau BGN.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Lalu diduga pernah meminta dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan pada 2025. Perusahaan tersebut kemudian diarahkan untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Syarief menjelaskan harga penjualan ompreng tersebut diduga telah ditentukan oleh Lalu. Dalam harga itu, penyidik menduga terdapat sejumlah uang yang menjadi bagian untuk Lalu.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Lalu sebagai tersangka beberapa hari sebelumnya. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lalu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka antara lain mantan Ketua BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri, yang disebut sebagai orang dekat Sony, sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya ialah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, yang perusahaannya menjadi penyedia motor listrik untuk BGN, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bagikan Postingan:

Popular

Berita Lainya
Related

Harga BBM Pertamina Turun, Berikut Daftar Tarif Terbaru Berlaku 17 Juli 2026

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) masih memberlakukan penyesuaian harga...

Spanyol Hadapi Argentina di Final Bersejarah Piala Dunia 2026

Jakarta – Spanyol dan Argentina dipastikan bertemu pada partai...

Sidang Perdana Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Digelar 28 Juli

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri...

Dari B40 ke B50, Indonesia Masuk Babak Baru Biodiesel

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan...