Pemkot Semarang Perketat Pengawasan Lahan Pertanian Lewat Perda No. 4 Tahun 2025

Tanggal:

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pertanian melalui penerapan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi dasar hukum baru untuk memastikan seluruh lahan pertanian milik daerah digunakan sesuai fungsinya.

Perda tersebut menggantikan mekanisme sewa komersial dengan skema retribusi lahan berbiaya rendah. Kebijakan ini dinilai dapat meringankan beban petani yang selama ini mengandalkan lahan milik pemerintah untuk kegiatan produksi.

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa skema lama berbasis sewa komersial sudah tidak relevan dengan upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Ia menilai bahwa lahan pertanian harus tetap dijaga dari potensi alih fungsi.

Agustina menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkot Semarang menggunakan Perwal 28/2022 sebagai acuan tarif. Namun setelah hadirnya Perda Nomor 10 Tahun 2023 dan diperbarui dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025, seluruh mekanisme kini telah berubah.

Ia menegaskan bahwa biaya sewa komersial dapat memberatkan petani dan mengancam keberlanjutan usaha tani. Dengan retribusi, tarif menjadi jauh lebih terjangkau dan dinilai paling ideal untuk petani.

BPKAD melakukan verifikasi ketat terhadap setiap permohonan lahan. Proses ini melibatkan lintas OPD untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan lahan dengan tata ruang dan peraturan perundangan.

Dinas Penataan Ruang, Bappeda, Disperkim, Inspektorat, serta Bagian Hukum ikut memberikan masukan dalam proses peninjauan permohonan. Dinas Pertanian sebagai pengguna barang menjadi pihak utama dalam memastikan pemanfaatan lahan tidak menyimpang.

Pengawasan ketat ini juga merespons kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang menemukan adanya penyalahgunaan lahan di sejumlah daerah. Agustina menegaskan bahwa Semarang tidak memiliki kasus serupa karena mekanismenya berjalan transparan.

Setiap tahun, sebelum petani dapat memperpanjang izin pemanfaatan lahan, Dinas Pertanian dan kecamatan melakukan evaluasi lapangan. Evaluasi ini memastikan tidak ada perubahan fungsi yang tidak sesuai izin.

Hasil evaluasi menjadi dasar penetapan kelayakan perpanjangan penggunaan lahan. Langkah ini dianggap mampu mencegah potensi alih fungsi secara cepat dan tidak terkendali.

Agustina menjelaskan bahwa Perda No. 4 Tahun 2025 memberi kejelasan mengenai objek retribusi, tarif khusus, serta mekanisme perpanjangan. Regulasi ini dirancang untuk menjaga sektor pertanian tetap berjalan stabil.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya memberikan fasilitas, tetapi juga memastikan bahwa fasilitas tersebut tidak disalahgunakan.

Dengan kebijakan ini, lahan pertanian di Kota Semarang tetap terjaga dan sektor pertanian dapat terus berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Reporter: Ismu Puruhito

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bagikan Postingan:

Popular

Berita Lainya
Related

Kunjungan Puan Maharani Dinilai Beri Dorongan Baru untuk Pelestarian Kampoeng Djadhoel

SEMARANG — Kawasan Kampoeng Djadhoel di Kelurahan Rejomulyo kembali...

Kota Semarang Pertahankan Status Kota Sehat Lewat Penguatan Program Berbasis Lingkungan

SEMARANG – Kota Semarang kembali meneguhkan diri sebagai salah...

Semarang Raih Harmony Award, Pemerintah Kota Tegaskan Komitmen Rawat Kerukunan

SEMARANG – Kota Semarang kembali menorehkan prestasi nasional. Ibu...

DPU Tertibkan Bantaran Sungai, Pemkot Semarang Perkuat Penataan Tata Ruang

SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang memperketat penataan bantaran sungai...