PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menegaskan pelayanan publik, khususnya di bidang pajak, tetap berjalan normal. Bahkan, kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang sempat menjadi sorotan resmi dibatalkan.
Plt Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono, mengatakan pihaknya telah mengembalikan aturan penetapan ke tahun 2024. “Keputusan 2025 sudah dicabut, semua kembali ke penetapan 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang sudah terlanjur membayar kelebihan pajak akan mendapatkan pengembalian. Mekanisme sudah dikoordinasikan dengan camat dan kepala desa.
Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas. “Yang penting komunikasi dijaga. Pajak yang dibayarkan nantinya dikembalikan ke masyarakat lewat pembangunan,” kata Febes.
Sementara itu, pelayanan lain tetap berjalan normal. Disdukcapil melayani administrasi kependudukan tanpa hambatan.
Plt Sekda Pati, Riyoso, menyebut pelayanan berjalan optimal. “Tidak ada masalah, termasuk perizinan,” katanya.
Warga pun merasa lega dengan keputusan pembatalan kenaikan PBB. “Kami lebih tenang, tidak ada beban tambahan,” ujar seorang warga.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin, meminta pelayanan publik tetap berjalan maksimal. “Pemerintah tidak boleh berhenti melayani masyarakat,” katanya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Pati menjaga pelayanan publik agar masyarakat tetap nyaman.
Reporter: Ismu Puruhito