Pasca Ditertibkan, Pemkot Semarang Awasi Ketat TPA Ilegal di Rowosari

Tanggal:

SEMARANG – Imbas dari asap pembakaran sampah yang mengganggu aktivitas warga sekitar, mulai Kamis (11/9) Pemerintah Kota Semarang, akhirnya menertibkan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayah Rowosari, Kota Semarang, yang berbatasan dengan Kabupaten Demak. Selanjutnya, dilakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi lagi pelanggaran ketentuan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang Budi Prakosa, di Semarang, Kamis (11/9) menjelaskan, bahwa penertiban itu sebagai tindak lanjut dari larangan membuang sampah di lokasi-lokasi yang tidak sesuai dengan peraturan.

Ia menjelaskan, sampah yang diambil dari TPS ilegal tersebut akan diangkut langsung ke TPA Jatibarang, dan warga diminta untuk membuang sampah hanya di tempat pembuangan sampah resmi yang telah disediakan.

Dalam penertiban itu, sampah- sampah yang menumpuk dibersihkan menggunakan alat berat dan dialihkan ke truk pengangkut sampah untuk dibuang ke TPA Jatibarang.

Sedangkan truk lain melakukan pengurukan dan petugas pemadam kebakaran tampak menyemprotkan air di area TPA yang masih mengeluarkan asap pekat.

Kemudian, petugas juga memasang garis kuning mengelilingi lokasi tempat pembuangan sampah dengan plang bertuliskan “Diimbau untuk Warga Rowosari dan Sekitarnya agar membuang Sampah di TPS yang sudah disediakan,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa Pemkot Semarang telah menyediakan TPS resmi di wilayah tersebut yakni RW 6 Kelurahan Rowosari; TPS Tegal Kangkung, Kelurahan Kedungmundu; belakang balai Kelurahan Meteseh; RW 2 Kelurahan Rowosari; dan belakang Kelurahan Rowosari.

Menurut dia, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan pengelolaan sampah, sekaligus untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang tidak terkendali.

Untuk mencegah warga agar tidak kembali membuang sampah di tempat tersebut, Pemkot Semarang melalui DLH Kota Semarang sudah menyiapkan langkah-langkah pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan dimaksud, yakni proses pengangkutan sampah dari rumah-rumah warga ke TPS resmi, kemudian diangkut ke TPA Jatibarang.

Selain itu, penambahan jumlah kontainer dan peningkatan ritasi pengangkutan juga dilakukan sehingga warga diharapankan tidak lagi membuang sampah di TPA liar, seperti di Rowosari.

Selain itu, Pemkot Semarang juga sudah menyiapkan pengawasan dengan menugaskan petugas secara bergilir, terutama di malam hari untuk mencegah aktivitas pembuangan liar kembali terjadi.

“Pada beberapa periode kami akan siagakan petugas untuk mengawasi, kemudian secara berjenjang. Kemudian nanti di dekat wilayah kan ada kamtibmas, intinya kita bersama-sama mengawasi,” tegasnya. (*)

Reporter: Ismu Puruhito

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bagikan Postingan:

Popular

Berita Lainya
Related

Semarang Agro Expo Dorong Ketahanan Pangan dan Inovasi Pertanian Kota Semarang

SEMARANG — Mewakili Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, Wakil...

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Siap Jadi Brand Ambassador Produk Lokal Kota Semarang

SEMARANG – Dalam suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi,...

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Puji Dukungan Masyarakat Mewujudkan Semarang Wegah Nyampah

SEMARANG – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menghadiri sesi...

Buka Turnamen E-Sport, Wali Kota Semarang: Membentuk Mental Atlet Menjadi Lebih Baik

SEMARANG – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng membuka turnamen...