Pemkot Semarang Sempurnakan SIPINTER-PJLP, Perkuat Pengendalian Pembayaran Upah Berbasis Kinerja

Tanggal:

SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang terus memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian melalui penyempurnaan aplikasi Sistem Informasi Pengendalian Tenaga PJLP (SIPINTER-PJLP). Aplikasi ini dikembangkan sebagai sarana pengendalian pembayaran upah tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berbasis kinerja, sekaligus mendorong akuntabilitas, efisiensi, dan pengawasan yang lebih terukur.

Peluncuran SIPINTER-PJLP dilaksanakan pada 26 Agustus 2026 di Aula Balai Kota Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Semarang yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Budi Prakosa, S.T., M.T. Penyempurnaan aplikasi ini dikoordinasikan oleh Project Leader, Cupu Skolastika, S.E., S.Kom., selaku Kepala Bidang I Administrasi Kepegawaian BKPP Kota Semarang.

Penyempurnaan aplikasi SIPINTER-PJLP merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan tenaga PJLP di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Melalui sistem ini, dokumentasi pekerjaan diharapkan dapat dilakukan secara lebih sistematis sesuai dengan keluaran (output) kinerja masing-masing tenaga kerja.

Menindaklanjuti Penataan Tenaga Non-ASN

Pengembangan SIPINTER-PJLP tidak terlepas dari kebijakan penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kebijakan tersebut menjadi landasan dalam penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Pada 2025, jumlah tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tercatat sebanyak 2.140 orang. Dalam proses penataan tersebut, tenaga non-ASN diakomodasi menggunakan nomenklatur Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Selanjutnya, pada September 2025, pemerintah pusat mengumumkan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Berdasarkan dokumen sumber, sebanyak 2.010 orang PJLP beralih menjadi PPPK Paruh Waktu.

Dokumen tersebut juga menjelaskan bahwa terdapat PJLP yang tidak dapat dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena ketentuan terkait keikutsertaan dalam seleksi CPNS. Jumlah PJLP yang tersisa kemudian tercatat sebanyak 130 orang dan selanjutnya menjadi 120 orang seiring adanya tenaga yang mencapai batas usia kerja dan mengundurkan diri.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari konteks penataan administrasi kepegawaian yang membutuhkan sistem pengelolaan dan pengawasan yang tertib serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pembayaran Upah Berbasis Kinerja

Penyempurnaan SIPINTER-PJLP juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa terkait penguatan fungsi monitoring dan evaluasi oleh Kepala BKPP.

Dalam rekomendasi tersebut, penyempurnaan aplikasi diarahkan agar tenaga PJLP dapat mendokumentasikan pekerjaan secara memadai berdasarkan hasil atau keluaran kinerja yang telah dilaksanakan.

Dokumentasi kinerja menjadi elemen penting dalam proses evaluasi karena memungkinkan pelaksanaan pekerjaan dinilai secara lebih terukur. Dengan demikian, pengendalian pembayaran upah bulanan diharapkan dapat mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja masing-masing PJLP.

Project Leader penyempurnaan SIPINTER-PJLP, Cupu Skolastika, menekankan pentingnya penguatan sistem pengendalian yang tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi, tetapi juga pada dokumentasi hasil pekerjaan sebagai dasar evaluasi kinerja.

“Melalui penyempurnaan SIPINTER-PJLP, kami ingin membangun sistem pengendalian yang tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga pada dokumentasi hasil pekerjaan. Dengan demikian, kinerja dapat dievaluasi secara lebih objektif dan menjadi bagian penting dalam pengendalian pembayaran upah,” ujar Cupu

Pendekatan ini diharapkan mendukung terciptanya mekanisme administrasi yang lebih akuntabel, dengan dokumentasi pekerjaan sebagai dasar pendukung dalam proses monitoring dan evaluasi.

Dorong Efisiensi dan Tata Kelola Pemerintahan

Pemanfaatan SIPINTER-PJLP menjadi salah satu langkah dalam memperkuat pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung administrasi pemerintahan. Sistem informasi yang didukung dokumentasi pekerjaan secara memadai dapat membantu proses pengawasan dan evaluasi berjalan lebih terstruktur.

Melalui penyempurnaan aplikasi ini, Pemerintah Kota Semarang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengendalian pembayaran upah, memperkuat akuntabilitas pelaksanaan pekerjaan, serta mendorong efisiensi dalam pengelolaan tenaga PJLP.

Ke depan, penerapan sistem pengendalian berbasis kinerja diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui proses administrasi yang lebih tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tentang SIPINTER-PJLP

SIPINTER-PJLP merupakan aplikasi yang disempurnakan untuk mendukung pengendalian pembayaran upah tenaga PJLP berbasis kinerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, khususnya melalui dokumentasi pekerjaan dan penguatan proses monitoring serta evaluasi.

Ilustrasi Aplikasi Sipinter

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bagikan Postingan:

Popular

Berita Lainya
Related

Lewat KLIK SOBAT, Inspektorat Semarang Dorong Konsultasi Dini untuk Cegah Permasalahan Tata Kelola

SEMARANG — Inspektorat Kota Semarang terus memperkuat tata kelola...

730 Orang Terdampak Keracunan MBG, BGN Beri Suspensi Berat kepada SPPG Sidoarjo

SIDOARJO – Kasus dugaan keracunan massal setelah mengonsumsi makanan...

Karhutla Meluas di Kalimantan, DPR Dorong Evaluasi Status Kedaruratan

Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi...

Evakuasi Selesai, Perjalanan KRL Jakarta Kota dan Tangerang Kembali Normal

Jakarta — Perjalanan Commuter Line di sejumlah lintasan Jabodetabek...