Pemkot Semarang Tegaskan Larangan PKL Berjualan di Atas Drainase Pasar Kobong

Tanggal:

SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang menertibkan 15 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Pasar Ikan Rejomulyo atau Pasar Kobong, Semarang Timur, Senin (12/1). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase sekaligus mendukung penataan kawasan pasar dan pengendalian banjir rob di wilayah tersebut.

Penertiban dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang setelah ditemukan lapak yang menutup saluran air dan berpotensi menimbulkan genangan. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menjelaskan bahwa keberadaan lapak di atas drainase melanggar ketentuan ketertiban umum serta mengganggu fungsi infrastruktur pengendalian banjir.

“Drainase harus berfungsi optimal. Jika tertutup bangunan atau aktivitas jual beli, aliran air terganggu dan berdampak pada lingkungan sekitar, terutama di kawasan Semarang Timur yang rawan rob,” ujar Kusnandir.

Ia menambahkan, penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Semarang dalam menegakkan aturan tata ruang. Selama ini, masih terdapat anggapan bahwa lapak PKL di atas saluran air dibiarkan. Langkah penertiban ini sekaligus menegaskan bahwa Pemkot tidak membenarkan praktik tersebut.

Penataan kawasan Pasar Kobong juga berkaitan dengan proses revitalisasi Pasar Grosir Ikan Rejomulyo yang segera dioperasionalkan. Infrastruktur pendukung, termasuk drainase, perlu dipastikan berfungsi dengan baik agar aktivitas pasar dapat berjalan lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang telah diberi sosialisasi dan diarahkan untuk menempati lokasi yang lebih layak, yaitu Pasar Ikan Higienis Rejomulyo dan Pasar Kobong.

“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi. Pedagang tetap bisa berjualan di tempat yang sesuai peruntukannya,” kata Kusnandir.

Pemkot Semarang berharap penertiban ini menjadi contoh bagi kawasan lain, khususnya lokasi yang berada di atas atau di sekitar saluran drainase. Penataan dilakukan agar kepentingan ekonomi masyarakat dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban kota dan lingkungan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bagikan Postingan:

Popular

Berita Lainya
Related

Inflasi Kota Semarang Maret 2026 Terkendali di Tengah Tekanan Idul Fitri

SEMARANG – Tekanan musiman akibat lonjakan permintaan jelang dan...

65 Rumah Terdampak Puting Beliung, Pemkot Semarang Gercep Lakukan Penanganan

SEMARANG - Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang mempercepat penanganan...

Kabar Gembira! Kado Hari Jadi Kota Semarang, Pemkot Beri Diskon 10% PBB dan Dukung Program GAS JATENG

SEMARANG – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang memberi kabar...

Catat Tanggalnya! Semarang Jadi Tuan Rumah Event Olahraga Nasional, Sepanjang April 2026

SEMARANG - Bulan April 2026 menjadi momentum penting bagi...