SEMARANG – Upaya Pemerintah Kota Semarang dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat mendapatkan perhatian nasional setelah Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, melakukan kunjungan kerja ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Selasa (18/11). Kunjungan tersebut menjadi rangkaian dari agenda penguatan layanan hukum jelang peresmian Posbankum Desa/Kelurahan se-Jawa Tengah.
Posbankum Kramas dipilih sebagai lokasi visitasi karena dinilai memiliki kesiapan sarana, SDM, dan rekam jejak penyelesaian kasus di tingkat kelurahan. Hadir pula Gubernur Maluku Utara yang juga Duta Posbankum, Sherly Tjoanda Laos, jajaran Kemenkumham, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, serta pejabat Pemkot Semarang.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan kehormatan sekaligus momentum untuk menunjukkan praktik terbaik dalam layanan hukum berbasis masyarakat. Ia menegaskan, Posbankum merupakan program strategis nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo melalui Asta Cita ke-7 terkait pembangunan hukum yang humanis.
Menurut Agustina, Posbankum di Kota Semarang telah dibentuk di seluruh 177 kelurahan sebagai bentuk komitmen menghadirkan perlindungan hukum di tingkat paling dekat dengan warga. Kelurahan Kramas disebut sebagai salah satu yang paling menonjol dalam kesiapan SDM dan budaya penyelesaian sengketa.
Sejak beroperasi pada Maret 2025, Posbankum Kramas hanya menerima tujuh kasus hingga November ini. Dua di antaranya adalah sengketa batas tanah yang seluruhnya berhasil diselesaikan melalui mediasi kelurahan. Kondisi ini menurut Agustina menjadi bukti bahwa literasi hukum masyarakat semakin baik.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meninjau langsung pelayanan Posbankum Kramas dan memberikan penilaian positif. Ia menyebutkan bahwa sarana layanan telah representatif, sementara paralegal memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara adil dan manusiawi.
Supratman menilai Kramas berpotensi menjadi pilot project Posbankum nasional asalkan dokumentasi penyelesaian kasus diperkuat. Menurutnya, reformasi hukum yang akan berlaku, termasuk KUHP dan hukum acara pidana baru, menempatkan mediasi dan restoratif justice sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang efektif.
Wali Kota Agustina dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di tingkat kelurahan membantu menjaga stabilitas sosial dan kepastian berusaha. Ia menegaskan bahwa Kota Semarang sebagai kota perdagangan dan jasa membutuhkan lingkungan hukum yang aman dan pasti.
Agustina menambahkan, penyelesaian kasus secara damai tanpa harus masuk pengadilan memberikan rasa tenang kepada masyarakat. Hal ini disebut sebagai langkah membangun ekosistem keadilan yang lebih inklusif.
Duta Posbankum, Sherly Tjoanda Laos, saat berdialog dengan pelajar SMA, mengingatkan pentingnya literasi hukum bagi generasi muda. Ia menyebut isu seperti bullying, pencemaran nama baik digital, hingga masalah keluarga harus dipahami sejak dini agar anak muda tidak salah melangkah.
Sherly berharap Posbankum dapat menjadi ruang edukasi hukum bagi kalangan pelajar agar mereka memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Kunjungan Menteri Hukum diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat sistem layanan hukum masyarakat. Pemerintah Kota Semarang berencana meningkatkan kapasitas paralegal, memperluas sosialisasi hukum, dan memperkuat dokumentasi mediasi.
Wali kota menyampaikan harapannya agar Posbankum menjadi bagian penting dalam membangun kultur penyelesaian sengketa yang damai. Ia menegaskan bahwa layanan hukum tidak boleh jauh dari masyarakat.
“Semoga kunjungan ini memberi energi baru untuk terus mendampingi warga dengan layanan yang dekat, humanis, dan memberi kepastian,” ujarnya.
Komitmen tersebut menjadi pijakan Pemerintah Kota Semarang dalam membangun sistem hukum berbasis masyarakat yang adaptif terhadap perubahan zaman. (*)
